Indramayu, Reformasi.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang dalam sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut, Panji Gumilang menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan dan mengajukan eksepsi.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama hampir dua jam. Setelah dibuka oleh majelis hakim, JPU langsung membacakan isi surat dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai sidang, Panji Gumilang menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia berpendapat, jika keberatan atau eksepsi diterima, perkara tersebut dapat selesai lebih cepat.
“Saya sudah menjawab dengan mengajukan eksepsi. Kalau sesuai, pasti selesai,” ujar Panji saat meninggalkan ruang sidang.
Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (6/2/2025) dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. Penundaan sidang selama dua minggu dilakukan karena adanya libur panjang Isra Mikraj dan perayaan Imlek pada pekan depan.
Meski ada penundaan, hakim menekankan agar sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Ketua Majelis Hakim berharap tidak ada lagi penundaan setelah ini,” ujar Adrian Anju Purba, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu.