Oknum ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Tarakan Terlibat dalam Bisnis Mobil Bekas
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, terlibat dalam bisnis mobil bekas yang melibatkan 11 unit kendaraan dengan harga berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta. Mereka bekerja sama dengan dua warga sipil lainnya dalam sindikat penggelapan mobil rental lintas kabupaten.
Keempat pelaku, yaitu FK, RK, JR, dan BL, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tarakan. Salah satu pelaku adalah seorang ASN di salah satu dinas di Tarakan, sementara RK merupakan tenaga kontrak di sebuah dinas. Dua pelaku lainnya adalah warga sipil.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dua pemilik rental mobil yang mengatakan unit mereka tidak kunjung dikembalikan. Polisi merespons cepat dan berhasil mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pendalaman hingga menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir. Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.
“Sejak dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit,” kata Erwin.
Para pelaku mengakui aksi ini bukan yang pertama. Sebagian besar mobil juga telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota,” tambahnya.
Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil. Nilai gadai berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta. “Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota,” lanjutnya.
Empat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti. “Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka,” jelasnya.
Erwin mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan. “Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” imbaunya.



