Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Ditangkap
Empat orang yang terlibat dalam tindakan penggelapan mobil rental di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tarakan. Mereka adalah FK, RK, JR, dan BL. Keempatnya diduga terlibat dalam bisnis mobil bekas dengan harga berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit.
FK diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Tarakan. Sedangkan RK adalah tenaga kontrak di salah satu dinas pemerintah kota. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu JR dan BL, merupakan warga sipil biasa.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan dua pemilik rental mobil yang mengeluhkan kendaraan mereka tidak kunjung dikembalikan. Polisi langsung merespons dengan menangkap tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir. Setelah pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap JR dan BL di Kabupaten Malinau.
“Sejak dua laporan awal, kami mengembangkan penyelidikan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit,” ujar AKBP Erwin.
Para pelaku mengakui bahwa aksi mereka bukanlah yang pertama. Banyak mobil yang telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Selain 3 unit mobil yang diamankan di Kota Tarakan, polisi juga menemukan 6 unit mobil di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Hal ini menunjukkan bahwa aksi para pelaku sudah merambah ke tiga kabupaten/kota.
Nilai penggadaian mobil rental bervariasi, tergantung jenis mobil yang digadaikan. Harganya berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit. Namun, uang hasil penggadaian digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti. “Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka,” ujar AKBP Erwin.
AKBP Erwin juga mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp yang tersedia.



