Beranda News Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sambas

Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sambas

0
132

Penangkapan Pria Terduga Pencabulan Anak di Pontianak

Seorang pria berinisial P (22 tahun) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Supadio Pontianak, pada Selasa, 1 September 2025. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan anak-anak dan meningkatkan perhatian terhadap tindakan kriminal yang melibatkan korban yang masih dalam masa pertumbuhan.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengonfirmasi adanya kasus tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian berada di Kecamatan Tebas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dalam penanganan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya orang tua korban, bahwa anak mereka telah disetubuhi oleh pelaku. Dari informasi tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil ketika Sat Reskrim Polres Sambas bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Kuburaya dan Polsek Bandara Supadio berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Bandara Supadio Pontianak.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna memastikan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap anak. Mereka juga mengharapkan masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya anak-anak.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

  • Penyelidikan intensif: Anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
  • Kolaborasi dengan instansi lain: Polres Sambas bekerja sama dengan Polres Kuburaya dan Polsek Bandara Supadio untuk menangkap pelaku.
  • Pemeriksaan lebih lanjut: Pelaku saat ini sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
  • Proses hukum sesuai aturan: Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perlindungan anak.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Dukungan terhadap penegakan hukum: Masyarakat diminta untuk mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh aparat.
  • Laporan kejadian kejahatan: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian kejahatan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
  • Membangun kesadaran bersama: Pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak dan pencegahan tindakan kriminal terhadap anak-anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan serta keadilan di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini