Tiga Pemuda Ditangkap Usai Edarkan Tembakau Sintetis

0
153

Penangkapan Tiga Pemuda yang Memproduksi dan Mengedarkan Tembakau Sintetis di Cimahi

Beberapa waktu lalu, tiga pemuda dari wilayah Cimahi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan ratusan gram tembakau sintetis yang siap diedarkan ke masyarakat.

Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial ABS (19 tahun), MNF (18 tahun) yang masih berstatus pelajar, serta ALR (18 tahun). Produksi tembakau sintetis dimulai oleh ABS sejak Mei 2025. Awalnya, ABS hanya memproduksi sendiri, namun kemudian ia mulai melibatkan rekan-rekannya untuk membantu penyebarannya.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pada Juli 2025, ABS mempekerjakan MNF, seorang pelajar SMA di Kota Cimahi, untuk menyalurkan produk yang dibuatnya. MNF diberikan tugas untuk menempelkan 20 titik pengiriman. Setiap kali melakukan tugas, MNF mendapatkan upah senilai Rp 200 ribu. Dalam empat kali tugas, dia telah menerima total upah sebesar Rp 800.000.

ABS belajar meracik tembakau sintetis melalui video-video di YouTube. Setelah berhasil membuat produknya, ABS menugaskan MNF untuk mengedarkannya dengan sistem tempel. Produk tersebut juga dijual kepada ALR, yang kemudian menjualnya kembali ke konsumen dengan upah antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000 per transaksi.

Dari perhitungan polisi, setiap 50 gram bibit narkotika yang dibeli dengan harga Rp 5 juta dapat menghasilkan 100 gram tembakau sintetis yang siap edar. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari satu batch produksi mencapai Rp 10 juta. Dalam enam bulan terakhir, ABS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta.

Para pelaku juga pernah mencoba produk racikan mereka sebagai uji coba sebelum dipasarkan. Sayangnya, aktivitas ilegal ini tidak diketahui oleh orang tua mereka.

Dari penyitaan, polisi berhasil mengamankan total 120 gram tembakau sintetis. Di antaranya, 100 gram berasal dari ABS beserta sisa bahan dan alat produksi, 15 gram diamankan dari MNF, dan 5 gram dari ALR.

Fenomena yang Menjadi Peringatan Serius

Peredaran tembakau sintetis yang dilakukan secara rumahan menjadi alarm serius bagi masyarakat Cimahi. Keterlibatan pelajar SMA sebagai produsen dan kurir menunjukkan semakin rentannya generasi muda terhadap pengaruh narkoba yang berbasis media sosial.

Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, baik dengan menindak tegas pelaku maupun memperkuat pencegahan agar kasus serupa tidak terus terjadi. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pola peredaran narkoba kini sudah masuk ke ruang digital dan melibatkan anak-anak muda, bahkan pelajar.

Untuk itu, polisi akan meningkatkan patroli siber serta pengawasan dan edukasi di sekolah-sekolah. Selain itu, pihak berwenang juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang bisa menyebabkan penyalahgunaan narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, MNF mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 setiap kali menjalani tugas mengedarkan tembakau sintetis. Selain itu, dia juga diberi bonus untuk mencoba langsung produk tersebut.

Hasil pendapatan dari pekerjaan ilegal ini cepat habis. MNF mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari. “Enggak tahu buat apa, ya cepat habis aja dipakai jajan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini