Sunday, May 5, 2024
NasionalPengawas vs Pimpinan KPK, Begini Duduk Perkaranya

Pengawas vs Pimpinan KPK, Begini Duduk Perkaranya

Jakarta – Konflik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas dengan adanya laporan yang melibatkan pimpinan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, menandai eskalasi ketegangan di lembaga antikorupsi tersebut.

Kisah dimulai dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan jaksa KPK dengan inisial TI kepada Dewas KPK. Laporan ini mengindikasikan bahwa jaksa TI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan jumlah uang mencapai Rp 3 miliar.

Albertina Ho, sebagai anggota Dewas KPK, kemudian menelusuri laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau riwayat transaksi jaksa TI.

Namun, tindakan Albertina dalam meneliti laporan tersebut menimbulkan kontroversi. Nurul Ghufron menganggap bahwa Albertina telah melampaui wewenangnya dengan melakukan tindakan tersebut, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Dewas KPK.

Dalam konteks yang lebih luas, laporan Ghufron terhadap Albertina ini juga menimbulkan asumsi terkait kasus etik yang melibatkan Ghufron sendiri.

Sebelumnya, pada Januari 2024, dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kendati begitu, substansi dari laporan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK. Namun, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pengaruh oleh Ghufron dalam proses mutasi di Kementan.

Merespons laporan yang mengejutkan tersebut, Nurul Ghufron mengambil langkah selanjutnya dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Meskipun tidak menyebut secara langsung sosok yang dilaporkannya, Ghufron menyatakan bahwa terlapor diduga melakukan penyelewengan wewenang sebagai anggota Dewas KPK.

Tensi konflik antara pimpinan KPK dengan Dewas KPK semakin meningkat dengan langkah Ghufron yang juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan karena Ghufron merasa bahwa Dewas telah menangani laporan yang sudah kedaluwarsa.

Namun, tanggapan dari pihak Dewas KPK terhadap laporan dan gugatan tersebut beragam. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menyatakan bahwa tindakan Albertina dalam mengusut kasus pemerasan jaksa TI telah sesuai dengan aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sementara itu, Ketua Dewas KPK menilai laporan dari Ghufron sebagai hal yang lucu.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com