Beranda News Pesan Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Tak Bisa Lolos

Pesan Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Tak Bisa Lolos

0
127

Kementerian Keuangan Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Impor Ilegal

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan keras terhadap para pelaku impor ilegal di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, Purbaya meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, untuk segera menindak tegas pelaku impor ilegal.

“Dirjen yang seperti ini orangnya enggak boleh lepas ya, kalau barang kan gampang tapi kalau orangnya tetap berkeliaran besok dia impor ilegal lagi,” ujarnya dalam pernyataannya pada Jumat (3/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat meninjau penindakan terhadap barang-barang impor ilegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah. Meskipun banyak barang ilegal sudah berhasil disita, masih ada pelaku importir ilegal berisiko tinggi yang belum tertangkap.

“Pesan saya kepada para importir ilegal sekarang tidak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan main-main,” tegas Menteri Keuangan.

Penindakan Terhadap Barang Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan hasil penindakan selama periode Januari hingga September 2025. Menurutnya, seluruh barang hasil sitaan dikategorikan ke dalam empat kelompok besar.

Pertama, terdapat kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor seperti motor besar, ballpress kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, termasuk sextoys. Penindakan ini dilakukan untuk menghentikan peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Kedua, pihak DJBC juga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam waktu tersebut, ditemukan penyitaan sebesar 1,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Barang-barang ini sering ditemukan melalui jalur utara dan selatan, khususnya melalui tol.

“Kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar dengan nilai barang sebesar Rp 2,6 miliar. Sebagian besar dari barang tersebut sedang dalam proses hukum dengan penyidikan,” kata Imik.

Ketiga, terdapat penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 4.688 karton berbagai merek berhasil disita dengan total nilai barang mencapai Rp 39,38 miliar.

Keempat, barang bukti terakhir adalah satu unit mesin pelinting rokok tipe MK8 yang mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit. Mesin ini ditemukan dalam penggerebekan pabrik rokok ilegal di Grobogan dan merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC.

Upaya Pemerintah untuk Memperkuat Pengawasan

Penindakan terhadap impor ilegal dan peredaran barang ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menjaga keadilan di pasar. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi, sementara pemerintah juga dapat memastikan pendapatan negara tidak terganggu oleh praktik ilegal.

Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi antar lembaga serta memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan semua kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara efektif dan transparan. Dengan demikian, impor ilegal tidak lagi menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini