Beranda News Polda Bali Bongkar Kebun Ganja Pasutri WNA yang Terorganisir

Polda Bali Bongkar Kebun Ganja Pasutri WNA yang Terorganisir

0
134

Penangkapan Pasangan WNA yang Menanam Ganja Hidroponik di Bali

Pada hari Rabu (1/10) pukul 12.30 WITA, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap sebuah kebun ganja hidroponik yang dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA). Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar.

Dalam operasi tersebut, pasutri WNA yang diamankan adalah NR, seorang laki-laki berusia 31 tahun asal Belanda dan KV, perempuan berusia 33 tahun asal Rusia. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas menemukan banyak tanaman ganja yang ditanam dengan metode hidroponik.

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengatakan bahwa kebun ganja ini sangat terorganisir. Setiap area dalam laboratorium narkotika tersebut memiliki sistem yang lengkap, mulai dari pembibitan hingga perkebunan. Masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman air, pemupukan, lampu pencahayaan, serta diawasi dengan kamera CCTV.

Menurut informasi yang didapat, tersangka sengaja membangun tenda hidroponik untuk menanam ganja. Tenda tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti penyemaian biji, pembibitan pada pot hidroponik, serta area pertumbuhan tanaman ganja yang siap dipanen. Selain itu, tersangka juga memiliki jaringan kelistrikan dan pengairan yang memadai.

Modus operandi yang digunakan oleh pasutri WNA ini adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan memproduksi narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja hidroponik secara ilegal. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan ratusan polibag dan media tanah yang digunakan sebagai tempat tanaman ganja. Selain itu, ditemukan pula kecambah atau bibit pohon ganja yang siap ditanam.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pohon ganja yang telah mencapai tinggi satu meter. Berbagai peralatan pendukung seperti timbangan dan perlengkapan lainnya juga turut disita. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penanaman ganja ini dilakukan secara sistematis dan terencana.

Kombes Radiant menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasutri WNA ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.

Operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aktivitas ilegal seperti penanaman ganja hidroponik tidak akan dibiarkan berlangsung. Selain itu, pihak berwenang akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal. Selain itu, langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan agar kejahatan narkoba dapat diminimalisir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini