Beranda News Polisi Ungkap Jejak Pemerasan Hacker Bjorka

Polisi Ungkap Jejak Pemerasan Hacker Bjorka

0
221

Penangkapan Tersangka Peretas dengan Nama Samaran “Bjorka” di Minahasa

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka peretas yang diduga menggunakan nama samaran “Bjorka” dan memiliki akun media sosial X dengan nama @bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait laporan perbankan yang diterima sejak April 2025.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka WFT (22 tahun) diduga mengunggah sampel data nasabah bank dan mengklaim memiliki akses ke jutaan akun untuk tujuan pemerasan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peran tersangka sebagai pemilik akun media sosial X yang dulu dikenal sebagai Twitter.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan yang diterima oleh sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Laporan tersebut mencakup unggahan tampilan database nasabah dan klaim akses terhadap 4,9 juta akun. Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, motif pengunggahan adalah upaya pemerasan. Namun, bank segera melapor sehingga rencana pemerasan tidak terlaksana.

Setelah itu, pada bulan Februari, pelaku kembali mengunggah informasi melalui akun X bernama @bjorkanesiaa. Ia kemudian mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat melakukan pemerasan. Penyidik juga menemukan jejak aktivitas WFT di dark forum sejak 2020. Diketahui bahwa perubahan akun menjadi SkyWave terjadi pada Februari 2025, serta pengunggahan ulang lewat Telegram pada Maret 2025.

Polisi menyebut bahwa WFT mengaku memperdagangkan data perbankan, data perusahaan kesehatan, dan data perusahaan swasta melalui berbagai platform sosial. Ia juga menerima pembayaran melalui aset kripto. Asal-usul data dan jaringan perdagangan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang berpotensi menjerat hingga 12 tahun penjara. Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan apakah WFT identik dengan sosok Bjorka yang selama ini mencuri perhatian publik.

“Setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan,” ujar AKBP Edco. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam kasus peretasan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini