Indramayu, Reformasi.co.id – Kasus kematian Putri Apriyani (24 tahun), yang ditemukan meninggal di kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu, kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pun diterjunkan untuk membantu mengungkap penyebab kematian wanita asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ini.
Keterlibatan Polda Jabar dalam penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel hingga akhirnya kasus yang menewaskan Putri dapat terungkap secara jelas.
Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar Gemilang, melalui Kasie Humas AKP Tarno, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Rabu (13/8/2025).
AKP Tarno menjelaskan bahwa pihak Polres Indramayu telah bekerja secara profesional dalam menangani peristiwa ini. Penyidik mengutamakan pendekatan ilmiah dalam investigasi, yang diwakili dengan pembentukan Tim Khusus.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan mendalam oleh Tim Inafis di lokasi kejadian, otopsi korban, analisa laboratorium forensik oleh Mabes Polri, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan untuk merinci kronologi kejadian.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil agar proses pengungkapan kasus dapat lebih cepat, serta untuk memastikan semua bukti dan keterangan yang ada dapat diungkap secara jelas.
Lebih lanjut, AKP Tarno menyatakan bahwa pihak Ditreskrimum Polda Jabar juga dilibatkan dalam penyelidikan ini untuk memastikan segala aspek dalam kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, diharapkan proses pengungkapan dapat dilakukan secepatnya dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat,” ujarnya.