Penjelasan Polda Jatim Terkait Proses Penangkapan Aktivis dan Isu Penyiksaan
Polda Jawa Timur memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai proses penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi atau dikenal sebagai Paul. Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Iman Setiawan, menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kediri Kota/Polda Jatim. Hasil gelar perkara pada 26 September menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/9).
Ia menjelaskan bahwa Paul ditangkap di Sleman, DIY pada Sabtu (27/9) pukul 15.00 WIB. Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. Selain itu, petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, sehingga prosedurnya jelas dan sah.
Setelah penangkapan, penyidik langsung menghubungi keluarga Paul melalui video call dengan kakaknya, Nurul Fahmi, yang berada di Batam. Ada bukti screenshot percakapan dan video call yang dilakukan pada pukul 16.53 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pihak kepolisian dengan keluarga tetap terjalin.
Dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Selama proses pemeriksaan, ada waktu dihentikan untuk memberikan layanan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. “Jadi, pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tambah Iman.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penyiksaan dan Penghalangan Akses LBH
Polda Jatim juga membantah isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, serta penghalangan akses lembaga bantuan hukum (LBH) dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025. Menurut Iman, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” jelasnya.
Selama 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang terduga perusuh. Sebanyak 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan 38 orang ditetapkan tersangka. Proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” kata Iman.
Upaya Transparansi dan Kolaborasi dengan Media
Sebagai bentuk transparansi, Bidpropam dan Bidhumas Polda Jatim menggelar pertemuan dengan awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Iman.
