Polda DIY Unggah Video Diduga Aktivis BEM UNY Bakar Tenda Polisi

0
156

Penangkapan dan Unggahan Video yang Memicu Kontroversi

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengunggah video terkait pembakaran sebuah tenda yang diduga dilakukan oleh seorang aktivis BEM UNY, Perdana Arie Veriasa. Pembakaran tersebut terjadi saat aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Markas Polda DIY pada akhir Agustus 2025. Unggahan video ini dilakukan melalui akun Instagram resmi Polda DIY pada Selasa, 30 September 2025, atau seminggu setelah polisi menangkap dan menetapkan Perdana Arie sebagai tersangka pada 24 September.

Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga adalah Perdana Arie tampak mengenakan jaket putih kombinasi hitam dengan tas selempang dan masker penutup kepala. Ia terlihat menyulutkan api yang diarahkan ke tenda pleton polisi yang berada di halaman Polda DIY. Di bagian atas kiri video, terdapat foto Perdana Arie. Selain itu, video juga menampilkan dokumentasi penangkapan Arie di sebuah rumah yang disertai atribut jaket dan tas yang digunakan saat pembakaran.

Aksi massa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu menyebabkan beberapa fasilitas umum di Polda DIY menjadi sasaran amuk massa, termasuk gedung SPKT, SKCK, tenda, dan mobil polisi. Dari pihak pengacara Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan dari Tim Bara Adil, menyampaikan kekecewaannya terhadap unggahan video tersebut. Menurutnya, kepolisian seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Rakha menegaskan bahwa dalam proses hukum, seseorang baru dinyatakan bersalah ketika ada putusan tetap dari pengadilan. Ia juga menyayangkan unggahan yang menampilkan wajah Arie secara vulgar, yang memicu beragam respons negatif dari masyarakat. “Dalam unggahan itu menampilkan wajah (Arie) secara langsung tanpa sensor, padahal proses hukum sedang berjalan,” ujar Rakha.

Polda DIY telah menetapkan satu tersangka berinisial PA, yang dikenal sebagai Perdana Arie, yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Markas Polda DIY akhir Agustus 2025. Juru bicara Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyatakan bahwa PA merupakan salah satu pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas di Markas Polda DIY saat kerusuhan 29 Agustus 2025.

Ihsan menjelaskan bahwa pelaku berinisial PA berusia 20 tahun dan beralamat di Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada Rabu, 24 September 2025. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka. Polisi menyatakan PA disangka melanggar Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (pengrusakan). Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Ihsan juga menyatakan bahwa Arie saat ini sedang ditahan. “Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar dia. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku lainnya masih berlangsung, dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini