Nikita Mirzani Gugat Perbuatan Melawan Hukum, Reza Gladys Beri Respons

0
157

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilayangkan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Kali ini, gugatan yang diajukan bukan lagi berupa dugaan wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini dilayangkan dengan nilai sebesar Rp244 miliar dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi Nikita Mirzani. Dalam penjelasannya, pihak Nikita menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menuntut pihak tergugat atas tindakan yang dianggap merugikan. Meskipun demikian, gugatan ini mendapat respons dari kuasa hukum Reza Gladys, yaitu Surya Batubara.

Menurut Surya Batubara, gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani sangat tidak berkualitas. Ia menilai bahwa materi gugatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum ini justru terkesan seperti komedi karena seringkali gugatan yang diajukan oleh Nikita selalu dicabut.

Surya mengungkapkan bahwa ini adalah gugatan ketiga yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap kliennya. Sebelumnya, Nikita juga pernah mengajukan dua gugatan dugaan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang akhirnya dibatalkan.

“Kami selalu mengatakan ini komedi karena kami sudah memprediksi akan dicabut. Kami katakan selalu komedi, komedi, dan komedi, komedi jilid dua, ya. Jilid tiga belum tahu,” ujar Surya dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, dalam kasus ini, tidak ada perjanjian antara pihak Nikita dan kliennya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa gugatan tersebut tidak layak diajukan.

“Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatannya adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian. Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat,” tambah Surya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bisa dikatakan mempermainkan sistem peradilan. Hal ini karena materi gugatan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi. Surya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berupa upaya untuk menekan pihak tergugat.

Selain itu, gugatan ini juga memiliki nomor perkara 1000/PDT/2025. Nomor ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke pengadilan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan diambil oleh pengadilan.

Dari sisi Nikita Mirzani, gugatan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperjuangkan hak-haknya. Ia mengklaim bahwa gugatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan bisnis yang sebelumnya dinilai tidak adil.

Namun, dari sudut pandang hukum, gugatan ini masih harus melalui proses yang panjang. Pihak tergugat berharap agar gugatan yang diajukan dapat segera diproses dengan objektif dan transparan.

Perkembangan Terkini

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Nikita Mirzani maupun Reza Gladys mengenai status gugatan ini. Namun, para pengamat hukum tetap mengawasi perkembangan kasus ini, karena ini menjadi contoh bagaimana sengketa hukum bisa berlangsung secara terus-menerus.

Pihak Nikita Mirzani tetap bersikeras bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak.

Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys tetap bersikap tenang dan percaya bahwa gugatan yang diajukan oleh Nikita akan segera dibatalkan. Mereka menilai bahwa gugatan ini hanya sebuah strategi untuk menekan pihak tergugat.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan hukum antara para pihak. Dengan adanya gugatan baru ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh tokoh publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini