Penangkapan Aktivis Mahasiswa yang Mencuri Perhatian
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, seorang aktivis mahasiswa bernama Angga Saputra atau dikenal dengan panggilan John ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi di kawasan Pancoran pada sore hari sekitar pukul 18.40 WIB. John saat itu sedang dalam perjalanan menuju kampus untuk mengikuti ospek kuliah.
Menurut informasi dari teman organisasi John, Rivaldi Haryo Seno, penangkapan tersebut terjadi ketika John hendak berangkat ke Bogor. Rivaldi menyampaikan bahwa John ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi. Namun, menurut pengamatan Rivaldi, para petugas tersebut tidak menggunakan seragam dinas dan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
Rivaldi menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan secara kasar. John dicekik oleh para petugas dan kemudian dibawa paksa ke dalam sebuah mobil. Mobil tersebut diiringi oleh tiga sepeda motor. Bahkan, teman-teman John yang mencoba bertanya tentang penangkapan tersebut juga sempat diintimidasi.
Saat ini, Rivaldi bersama beberapa rekan lainnya masih menunggu di Markas Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap inkonstitusional.
Beberapa media telah berusaha mengonfirmasi terkait penangkapan ini kepada Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.
Situasi Terkini Pasca Kerusuhan
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan mengenai jumlah orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian pasca kerusuhan. Menurut Yusril, ada ribuan orang yang ditangkap setelah kejadian tersebut.
“Kepolisian menahan seluruhnya 6.719 orang di seluruh Indonesia setelah kerusuhan,” ujar Yusril dalam pernyataannya pada Jumat, 26 September 2025. Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka sudah dibebaskan beberapa hari setelah penangkapan.
“Sudah dibebaskan sebanyak 5.858 orang,” tambah Yusril dalam konferensi pers yang digelar di kantornya. Meskipun demikian, masih ada sejumlah orang yang belum diproses secara hukum dan sedang dalam penahanan.
Tantangan dan Kekhawatiran
Penangkapan John menjadi sorotan karena prosesnya yang tidak sesuai dengan standar operasional yang biasanya diterapkan oleh aparat kepolisian. Dugaan adanya pelanggaran hukum dan tindakan tidak profesional menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, muncul pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana tindakan seperti ini bisa terjadi tanpa ada mekanisme pengawasan yang jelas.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum serta melindungi hak-hak dasar warga negara. Dengan adanya kesadaran yang tinggi, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
