Beranda News Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Hakim Beri Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh

Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Hakim Beri Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh

0
117

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Vonis yang Diberikan kepada Vadel Badjideh

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, memberikan penjelasan mengenai alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap kliennya. Sidang putusan tersebut digelar pada Rabu (1/10/2025), dan hasilnya mengejutkan keluarga Vadel.

Vadel dihukum karena diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak dan kesehatan. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Kasus ini terkait dengan tindakan asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.

Dalam sebuah unggahan Instagram Story, Oya Abdul Malik membagikan video singkat suasana persidangan. Dalam video tersebut, suara majelis hakim dapat terdengar menjelaskan alasan kasus ini menjadi perhatian besar. Menurut pengakuan majelis hakim, tindakan seperti ini sering terjadi di Indonesia, namun kasus Vadel mendapat perhatian lebih karena adanya unsur publik figur.

“Sebenarnya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya. Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia,” ujar majelis hakim. Namun, karena Vadel dan korban merupakan anak dari publik figur, kasus ini justru mendapat banyak sorotan.

Oya menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang diberikan. Ia menulis dalam caption: “Oh karena itu jadi sembilan tahun?” dan menambahkan bahwa hukum di negara ini terasa sangat keras. Ia juga merasa fakta persidangan tidak sepenuhnya tersampaikan.

Pihak Vadel Siap Ajukan Banding

Dalam video pendek lainnya, Vadel tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait upaya banding. Pihak Vadel secara tegas menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dalam sidang, ketika ditanyakan apakah akan mengajukan banding atau mempertimbangkan lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjawab bahwa mereka akan mengajukan banding.

“Bandinglah!!!” tulis Oya dalam caption video tersebut.

Reaksi Vadel setelah pembacaan vonis terlihat lebih tenang dibanding keluarga yang terlihat lebih emosional. Bahkan, mantan kekasih LM ini mencoba menenangkan keluarganya. Marten, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan bahwa Vadel selalu tenang dan membujuknya agar tidak terlalu khawatir.

“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” kata Marten dalam wawancara. Ia juga percaya bahwa kebenaran kasus Vadel akan terungkap nanti.

Kepercayaan pada Proses Hukum

Meskipun vonis yang diberikan cukup berat, pihak Vadel tetap percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan. Mereka yakin bahwa semua fakta akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Meski begitu, mereka tetap merasa bahwa hukuman yang diberikan terasa terlalu berat.

Pihak kuasa hukum juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi kecurigaan atau kesalahpahaman yang muncul. Dengan demikian, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, terutama bagi para publik figur yang harus lebih waspada dalam menjalani kehidupan pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini