Pria di Tanjungbalai Diciduk CCTV Saat Mencuri, Satu di Masjid

0
134

Pelaku Pencurian Tas Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial M Ridwan alias Kibo (33 tahun) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, akhirnya berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara. Tindakan yang dilakukan oleh Ridwan terbukti melalui rekaman kamera CCTV.

Menurut informasi yang diperoleh, Ridwan terpantau dalam rekaman CCTV saat melakukan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Dalam dua kesempatan berbeda, aksi Ridwan terekam dan mengakibatkan kerugian bagi dua korban.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa ada dua korban yang menjadi sasaran Ridwan. Kedua korban ini sama-sama menjadi korban pencurian tas.

Kejadian di Masjid dan Pasar

Korban pertama adalah Mursiah (51 tahun), yang menjadi korban pencurian saat sedang beribadah di salah satu masjid. Saat itu, Ridwan memasuki shaf wanita dan mengambil tas milik korban. Aksi ini dilakukan saat korban sedang sujud, sehingga tidak menyadari tasnya hilang.

Setelah selesai salat, korban baru menyadari bahwa tasnya telah hilang. Kerugian yang dialami oleh Mursiah mencapai Rp 12,5 juta.

Sementara itu, korban kedua adalah Sarah (50 tahun). Kejadian ini terjadi di salah satu pasar yang berada di Jalan Letjend Suprapto. Korban juga kehilangan tasnya dalam kejadian ini. Kerugian yang dialami oleh Sarah mencapai Rp 3,4 juta.

Total Kerugian Mencapai Rp 16 Juta

Dari total kerugian yang dialami kedua korban, jumlahnya mencapai Rp 16 juta. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Ridwan melakukan aksinya secara terencana dan dengan cara yang cukup licin.

Selain itu, Ridwan juga disebut memiliki modus yang berbeda dalam setiap aksinya. Dalam kasus pertama, ia memanfaatkan situasi saat korban sedang beribadah, sedangkan pada kasus kedua, ia memilih lokasi yang ramai dan mudah menghilangkan diri.

Tersangka Dijerat Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan pasal 363 subs pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima Ridwan adalah penjara selama tujuh tahun.

Tersangka kini sudah dibawa ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) untuk dilakukan tahap selanjutnya. Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.

Peringatan untuk Masyarakat

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan yang bisa terjadi di mana saja. Terutama di tempat-tempat umum seperti masjid atau pasar, di mana orang sering kali lengah dan tidak memperhatikan barang bawaannya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penggunaan teknologi seperti CCTV, diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya kejahatan serupa. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga sangat penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini