Beranda Berita Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Ditangkap

0
939

Penangkapan 255 Kilogram Ganja dalam Operasi Kilat di Kabupaten Karo

Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 255 kilogram. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sore setelah menerima laporan dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.

Menurut keterangan resmi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi SIK, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyebaran tim ke beberapa titik jalur lintas Aceh. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai melintas dan melakukan pembuntutan secara senyap.

Mobil Terios warna putih dengan nomor polisi BL 1163 SA akhirnya dihentikan di Jalan Sioihalang–AehHotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Di dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pelaku yang kemudian diketahui bernama Budi Zebua (23) dan Surman (38).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung plastik putih bergaris biru, masing-masing berisi balpres ganja yang dibungkus rapi. Totalnya mencapai 255 bungkus balpres dengan berat keseluruhan 255 kilogram.

Kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Udin asal Nagan Raya, Aceh, untuk mengantar ganja tersebut ke Medan dengan imbalan Rp50 juta apabila berhasil.

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi melakukan pemeriksaan awal menggunakan Test Kit Narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, dan menyiapkan pengiriman barang bukti ke Labfor. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk membuka jaringan pelaku lainnya.

Pelaku Menjadi Kurir Berdasarkan Perintah Orang Lain

Budi Zebua dan Surman mengaku bahwa mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan produsen atau pemasok ganja. Mereka hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama Udin. Udin disebut sebagai orang yang mengatur pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

Pengakuan para pelaku ini menunjukkan bahwa ada jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba jenis ganja. Dengan demikian, penyidik akan terus menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam operasi ini.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan

Setelah penangkapan, polisi melakukan berbagai proses pemeriksaan. Salah satunya adalah penggunaan Test Kit Narkotika untuk memastikan bahwa ganja yang diamankan benar-benar merupakan narkotika. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Barang bukti yang telah diamankan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara.

Tindakan Lanjutan dari Pihak Berwajib

Selain itu, gelar perkara akan dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang jaringan pelaku. Dengan informasi yang didapatkan dari para tersangka, polisi berharap bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan ganja ini.

Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi kilat seperti ini sering kali menjadi langkah efektif dalam menangani kasus narkoba yang cukup besar.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Laporan masyarakat terpercaya menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan operasi ini. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pihak berwajib dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam mengatasi ancaman narkoba.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan mereka terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini