Beranda Berita Satu Pembunuh Sopir Truk di Kebun Tebu Masih Bebas, Kapolres OI: Pelaku...

Satu Pembunuh Sopir Truk di Kebun Tebu Masih Bebas, Kapolres OI: Pelaku Segera Ditangkap

0
63

Penangkapan Tiga Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir

Polisi masih berusaha menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir truk di wilayah perkebunan tebu Ogan Ilir. Kejadian ini telah menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwajib setelah tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga tersangka, yaitu AS (25), AD (28), dan RS (24), telah ditangkap pada Minggu (19/10/2025). Mereka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlapis, termasuk Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338, 339, dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa identitas pelaku yang buron sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga, pelaku melarikan diri keluar wilayah Ogan Ilir. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menangkap pelaku tersebut.

Kronologi Pembunuhan

Keempat pelaku melakukan aksi keji dengan membunuh korban dan membakar jasad serta kendaraannya untuk menghilangkan jejak. Menurut Kapolres, kejadian ini diotaki oleh Agung Sanjaya atau AS. Awalnya, mereka hanya ingin merampas uang, tetapi rencana berubah menjadi mengambil alih kendaraan korban.

Kronologis kejadian dimulai ketika tersangka Agung dihubungi oleh saksi P yang menawarkan pekerjaan pembangunan jembatan di Muara Kuang. Agung kemudian menghubungi tiga rekannya untuk diajak bekerja. Setelah sampai di lokasi proyek, para tersangka tidak menemukan kesepakatan tentang cara kerja dan sistem gaji. Akhirnya, mereka memutuskan untuk pulang.

Dalam perjalanan, keempat tersangka sempat menyetop mobil box untuk menumpang menuju rumahnya. Namun, sopir box menolak. Tak lama kemudian, muncul kendaraan truk fuso milik korban yang bersedia memberikan tumpangan. Korban setuju karena sebelumnya sudah mengantar mereka ke tempat kerja.

Di tengah perjalanan, niat jahat Agung muncul. Mereka tidak hanya ingin mengambil uang, tetapi juga kendaraan korban. Saat melintas di sekitar TKP, keempat tersangka melakukan aksi dengan mencekik korban dan memegangi agar tidak berlawan. Mereka kemudian berhenti di kebun tebu sebagai tempat pembunuhan dan pembakaran.

Setelah korban lemas, tersangka berusaha membuang mayat dan membawa kabur kendaraan truk. Namun, mesin truk tidak menyala, sehingga membuat tersangka memutuskan untuk membakar truk bersama korban. Rencana mereka adalah menjual truk ke Lampung.

Upaya Polisi dalam Penangkapan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP yang dilakukan, penyidik Polres Ogan Ilir menyimpulkan adanya tindak pidana. Saat ini, tiga orang pelakunya sudah ditangkap tim gabungan.

Pelaku yang masih buron, berinisial I, kini dalam pengejaran. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk menangkap pelaku yang belum tertangkap. Mereka berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini