Beranda Berita Polisi: Penyimpanan Baterai di Gedung Terra Drone Tidak Sesuai Prosedur

Polisi: Penyimpanan Baterai di Gedung Terra Drone Tidak Sesuai Prosedur

0
74



Kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Menurut penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh percikan api dari baterai-baterai drone yang disimpan di dalam ruangan.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, perusahaan tersebut menyimpan baterai drone di gudang lantai satu. “Ruang penyimpanan itu memiliki luas sekitar 2×2 meter dan tidak tahan api,” ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Susatyo menjelaskan bahwa baterai-baterai itu disimpan secara tidak teratur, bahkan dicampur antara baterai yang rusak, bekas, maupun yang masih layak pakai. “Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, atau baterai yang sehat,” katanya dalam konferensi pers.

Selain itu, perusahaan juga meletakkan sebuah genset di ruangan yang sama dengan baterai-baterai tersebut. Menurut Susatyo, keberadaan genset memicu suhu ruangan meningkat, sehingga menambah risiko kebakaran.

Percikan api kemudian muncul ketika empat tumpuk baterai yang berada di ruangan tersebut tiba-tiba jatuh. “Menurut keterangan saksi, sejak baterai jatuh itu kemudian timbul percikan api,” tutur Susatyo kepada para wartawan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kondisi penyimpanan baterai tersebut melanggar standar operasional prosedur. “Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” ucap Susatyo.

Akibat dari kejadian ini, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. “Ada kelalaian,” ujar Susatyo kepada wartawan.

Wishnu dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, ia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan oleh warga pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.43 WIB. Api dapat dipadamkan pada pukul 15.00 WIB, sementara proses evakuasi korban berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Jumlah korban jiwa dalam kebakaran ini mencapai 22 orang. Mereka terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Jenazah-jenazah tersebut telah diidentifikasi oleh dokter forensik di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Beberapa poin penting terkait kejadian ini adalah:

  • Penyimpanan baterai yang tidak aman: Baterai-baterai drone disimpan tanpa adanya pemisahan antara yang rusak, bekas, dan yang masih layak. Hal ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya kebakaran.
  • Kehadiran genset di ruangan penyimpanan: Genset yang ditempatkan di dekat baterai meningkatkan suhu ruangan, sehingga memperbesar risiko kebakaran.
  • Tidak adanya SOP: Tidak ada standar operasional prosedur yang diterapkan dalam penyimpanan baterai, sehingga mengabaikan keselamatan dan keamanan.
  • Tersangka yang ditetapkan: Direktur Utama perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena adanya kelalaian dalam pengelolaan baterai.
  • Hukuman yang terancam: Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kebakaran ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan baterai, khususnya baterai drone, untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam penyimpanannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini