
Perkara Tanah yang Berlangsung Selama Puluhan Tahun
Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung kini tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang warga bernama Rd Sutiana alias Basar Sutisna. Ia merupakan ahli waris dari almarhum Rd Artayuda, yang menggugat lembaga pendidikan tersebut atas perbuatan melawan hukum. Gugatan ini juga terkait dengan status lahan seluas 25.560 meter persegi milik keluarganya yang selama puluhan tahun digunakan oleh Lembaga Pendidikan Aloysius.
Pengacara penggugat, Nazwar Samsu dan Davi Aulia Indra Giffari menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang berlokasi di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, telah menguasai lahan yang diduga tanpa izin maupun persetujuan pihak keluarga.
“Klien kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” tegas Davi Aulia Indra Giffari, Jumat, 12 Desember 2025.
Davi menambahkan bahwa sejak saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius justru membangun gedung untuk layanan pendidikan setelah diduga mendapatkan status hak guna bangunan (HGB) dari BPN. Namun, upaya tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Upaya Mencari Keadilan
Tahun 2021-2022, ahli waris mencoba mencari keadilan dengan mendatangi Kanwil BPN Jabar. Namun, upaya yang dilakukan itu tidak mendapat titik temu hingga membuat mereka akhirnya membawa sengketa ini ke pengadilan.
“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Menurut Davi, setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik yang sah. Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.
“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.
Proses Mediasi dan Sidang
Selama melayangkan gugatan, PN Bandung telah mengagendakan mediasi untuk penggugat dengan tergugat. Namun Davi menyayangkan karena pihak Lembaga Pendidikan Aloysius hanya mewakilkan agenda itu ke kuasa hukumnya tanpa dihadiri langsung oleh prinsipal guna menemukan titik terang.
“Tiga kali mediasi oleh pengadilan, pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersikukuh merasa benar,” ungkapnya.
Gugatan ini rencananya akan berlanjut dengan agenda persidangan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pihak penggugat berharap Lembaga Pendidikan Aloysius bisa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan lahan milik kliennya tersebut.
“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” tandasnya.



