Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Motor, Amankan 10 Sepeda Motor Curian

0
156

Penangkapan 10 Sepeda Motor Hasil Pencurian di Aceh Selatan

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak belakangan ini. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan tersebut.

Seorang tersangka dengan inisial S (30 tahun), warga Kabupaten Aceh Barat Daya, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang meningkat terkait peningkatan kasus curanmor di wilayah Aceh Selatan. Informasi awal diperoleh oleh Tim Opsnal Polres Aceh Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Aceh Barat Daya. “Kami langsung berkoordinasi dan melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan 10 unit sepeda motor di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

Sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Alue Bili, Kabupaten Nagan Raya. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Beberapa merek dan model sepeda motor yang diamankan antara lain:
– Honda Supra 125 BL 6089 VF
– Honda Scoopy BL 3720 LBN
– Honda Supra 125 BL 5974 JG
– Honda Supra X 125 BL 2033 TD
– Honda Supra NF 125 TR BL 4067 TI
– Honda Supra NF 125 TRF BL 6491 CE
– Honda Supra X 125 BL 4026 ZZ
– Honda Supra 125 BL 4568 TJ
– Honda Supra 125 BL 2542 TD
– Honda Beat Pop B 3276 PBB

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan ini. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan curanmor. Sinergi antara Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, serta dukungan masyarakat sangat membantu keberhasilan ini,” ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Polres atau Polsek terdekat. Mereka diminta membawa STNK dan BPKB untuk memastikan kecocokan data dan dokumen. “Jika ada kesesuaian data dan dokumen, kendaraan akan kami serahkan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus curanmor dapat diminimalisir. Hal ini akan berdampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Aceh Selatan, sehingga wilayah ini tetap aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini