Pemerintah Sedang Susun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menjelaskan bahwa draf tersebut sedang disusun bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Supratman menyebutkan bahwa saat ini terbentuk panitia antar kementerian yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Hukum, BSSN, dan Komdigi. Proses penyusunan draf RUU ini dilakukan secara intensif dan sudah masuk dalam program legislasi nasional.
“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk dalam program legislasi nasional,” ujarnya saat berbicara di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Terkait dengan isu yang beredar bahwa RUU ini akan memberikan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik untuk menangani kejahatan siber, Supratman tidak memberikan komentar langsung. Ia mengatakan akan memastikan informasi lebih lanjut dengan berkonsultasi dengan Dirjen Perundang-Undangan.
“Nanti saya coba lihat lagi ya. Saya coba konfirmasi sama Dirjen Perundang-Undangan atau bisa tanya soal hal itu kepada Dirjen Perundang-Undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, BSSN telah mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional DPR RI. Kepala BSSN saat itu, Hinsa Siburian, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan salah satu visi Asta Cita, yaitu meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan telekomunikasi dari ancaman siber.
Hinsa menjelaskan bahwa BSSN akan melaksanakan berbagai kegiatan penuntasan kajian akademik, naskah akademik, dan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung visi tersebut.
Tujuan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman siber. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berharap dapat meningkatkan kapabilitas badan pertahanan siber serta memperkuat sistem keamanan nasional.
Beberapa aspek yang akan diatur dalam RUU ini antara lain:
- Penetapan mekanisme koordinasi antar lembaga terkait.
- Penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
- Perlindungan data pribadi dan infrastruktur digital.
- Pembentukan sistem peringatan dini terhadap ancaman siber.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan pedoman bagi pengguna internet dan perusahaan teknologi dalam menjaga keamanan data dan privasi.
Proses Penyusunan RUU
Proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli hukum, pakar teknologi informasi, dan lembaga pemerintah terkait. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan masyarakat serta kalangan profesional untuk memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan dan tantangan dunia digital saat ini.
Dalam beberapa waktu ke depan, draf RUU ini akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan. Proses ini akan melibatkan diskusi yang intensif antara pemerintah dan legislatif agar hasilnya dapat mencerminkan kepentingan publik serta kebutuhan keamanan nasional.
Tantangan dan Harapan
Meski proses penyusunan RUU berjalan lancar, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Selain itu, pentingnya melibatkan berbagai stakeholder dalam proses penyusunan agar RUU tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman siber.
Harapan besar ditempatkan pada RUU ini, di mana diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menghadapi tantangan keamanan siber di masa depan. Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang baik, Indonesia dapat membangun sistem keamanan siber yang lebih efektif dan efisien.



