Beranda News Kades Rarampadende Ditahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades Rarampadende Ditahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

0
139

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa di Sigi

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sigi, Sulawesi Tengah, telah menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa Rarampadende, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan.

Kepala Seksi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menjelaskan bahwa penahanan tersangka AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025. Tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari, mulai tanggal 1 Oktober 2025.

“Penahanan ini dilakukan setelah tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Rarampadende,” ujar Resky saat diwawancarai oleh awak media di Desa Maku, Jumat (3/10).

Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. Saat ini, penyidik masih menunggu pihak Inspektorat Kabupaten Sigi yang sedang menyelesaikan proses perhitungan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut.

Resky menyebutkan bahwa tersangka AS adalah kepala desa aktif di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulteng. Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sah. Selain itu, ada juga kegiatan fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan, termasuk kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Hasil penyidikan juga menemukan adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi, seperti untuk membayar utang, membeli kebutuhan dapur, serta pengeluaran pribadi lainnya,” tambahnya.

Diketahui bahwa anggaran dana desa Rarampadende pada tahun 2023 mencapai Rp 1,03 miliar dan pada tahun 2024 sebanyak Rp 1,41 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya jumlah dana yang digunakan dalam pengelolaan desa, sehingga potensi penyalahgunaannya sangat besar.

Beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan menunjukkan adanya praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi manfaat bagi masyarakat desa. Proses penyidikan dan penuntutan akan terus berlangsung hingga kasus ini dapat diselesaikan secara hukum.

Dengan penahanan tersangka AS, pihak kejaksaan menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pemangku jabatan di daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas sistem pemerintahan desa. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga menjadi bagian dari budaya anti-korupsi yang kuat di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini