Pak Rama Dihukum 4 Tahun, Mobil dan Perhiasan Dirampas

0
169

Putusan Pengadilan untuk Pak Rama: 4 Tahun Penjara dan Denda Besar

Pengadilan Negeri Bangli akhirnya mengambil keputusan terkait kasus hukum yang menimpa I Kadek Darma Yasa, atau lebih dikenal dengan nama Pak Rama. Seorang konten kreator asal Bali yang cukup populer di media sosial ini harus menerima hukuman berat setelah dianggap melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.

Dalam sidang yang digelar pada 25 September 2025, Pak Rama dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memandang tindakan yang dilakukan oleh Pak Rama sebagai tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Tindakan yang Dianggap Melanggar Undang-Undang

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., serta anggota hakim lainnya, Pak Rama dianggap bersalah karena membuat dan menyebarkan konten bermuatan perjudian. Meskipun konten tersebut dikemas dalam bentuk lelang atau penjualan tiket dengan hadiah barang mewah seperti mobil, ponsel, maupun perhiasan emas, unsur perjudian tetap terlihat jelas.

Terdakwa yang tinggal di Banjar Penaga, Kelurahan/Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, secara sah dan meyakinkan dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dihukum sesuai Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana berlanjut.

Barang Bukti yang Dirampas Negara

Selain hukuman pidana, beberapa barang bukti dalam kasus ini juga dirampas oleh negara. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Gadget premium seperti iPhone 11 Pro Max, iPhone X, iPhone 15 (2 unit), Samsung Galaxy A54, dan flashdisk berisi data.
  • Kendaraan mewah seperti Toyota Yaris, Toyota Agya, Daihatsu Feroza, Yamaha XMAX, serta dua unit Vespa Sprint Iget.
  • Perhiasan emas berupa kalung emas 13,8 gram, kalung emas 17,6 gram senilai Rp27 juta, kalung emas 18,6 gram senilai Rp28 juta, dan rantai emas model Dubai.

Konten yang Dianggap Menyerupai Perjudian

Kasus ini bermula dari aktivitas Pak Rama di media sosial yang sering kali menampilkan lelang dan penjualan tiket dengan iming-iming hadiah barang mewah. Meskipun dianggap sebagai konten hiburan, JPU menilai bahwa aktivitas ini bukan sekadar promosi atau giveaway, melainkan praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan popularitas dan pengaruh Pak Rama di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Aryani, S.H. dan tim menegaskan bahwa konten yang dibuat oleh terdakwa sengaja mengandung unsur perjudian dan telah diakses luas oleh masyarakat. Hal ini menjadikannya masuk dalam kategori tindak pidana siber.

Dakwaan yang Diajukan Oleh Jaksa

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menyatakan Pak Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara berlanjut”.

Putusan ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” demikian bunyi tuntutan yang diajukan oleh JPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini