Indramayu – Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, Polres Indramayu bakal menerapkan tilang elektronik atau e-tilang di wilayah yang rawan.
Tilang elektronik atau istilahnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dilakukan pada pekan kedua bulan Februari ini dan dilakukan secara mobile.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan akan ada petugas yang dibekali ponsel terpasang aplikasi ETLE. Dengan ponsel ini, petugas akan memotret pelanggar lalu lintas.
“Kita akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan ETLE Mobile, jadi petugas kami sudah menyiapkan aplikasi jika ada pelanggaran lalu lintas, kita akan melakukan penindakan,” jelas Fahri.
Dalam prosesnya, menurut AKBP Fahri, kepolisian tidak akan meminta atau mengambil bukti dari pelanggar seperti SIM dan STNK.
Petugas akan melakukan pemotretan dan hasilnya dikirim ke kantor untuk diverifikasi dan penindakan tilang.
“Setelahnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan dikirim ke pemilik kendaraan bermotor. Selanjutnya pemlik melakukan konfirmasi dan pembayaran,” lanjutnya.
ETLE di Indramayu, menurut Kapolres, belum berlaku di semua jalur lalu lintas di Indramayu, Ini baru diterapkan di wilayah yang rawan kecelakaan saja.
“Sasaran utamanya blackspot di wilayah Losarang sekitar Jembatan Timbang, Pantura Lohbener Desa Kiajaran Wetan, Pasar Kandanghaur, dan Pasar Jatibarang,” jelas Fahri.
ETLE juga akan diberlakukan di wilayah Indramayu Kota yang rawan macet terutama di sore dan pagi hari. Seperti seputar Jalan Cimanuk, perempatan Toserba Yogya, dam Simpang Lima.
“Ini menjadi salah satu tindakan cipta kondisi di wilayah hukum Polres Indramayu,” pungkasnya.
—
# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.