Beranda Nasional PPPK Paruh Waktu Juga Terima Tunjangan Selain Gaji, Segini Besarnya

PPPK Paruh Waktu Juga Terima Tunjangan Selain Gaji, Segini Besarnya

0
426

Jakarta, Reformasi.co.id – Pemerintah resmi meluncurkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mekanisme ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi. Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana pegawai PPPK penuh waktu.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab. Gaji dihitung berdasarkan jam kerja serta beban tugas. Payung hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer, atau minimal mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

Sebagai acuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu, berikut besaran UMP tahun 2025 di berbagai daerah:

Sumatera:
Aceh Rp3.685.615;
Sumatera Utara Rp2.992.595;
Sumatera Barat Rp2.994.193;
Sumatera Selatan Rp3.681.570;
Riau Rp3.508.775;
Kepulauan Riau Rp3.623.653;
Jambi Rp3.234.533;
Lampung Rp2.893.069;
Bengkulu Rp2.670.039;
Bangka Belitung Rp3.876.600.

Jawa:
DKI Jakarta Rp5.396.760;
Banten Rp2.905.119;
Jawa Barat Rp2.191.232;
Jawa Tengah Rp2.169.348;
DI Yogyakarta Rp2.264.080;
Jawa Timur Rp2.305.984.

Kalimantan:
Kalimantan Barat Rp2.878.286;
Kalimantan Tengah Rp3.473.621;
Kalimantan Selatan Rp3.496.194;
Kalimantan Timur Rp3.579.313;
Kalimantan Utara Rp3.580.160.

Sulawesi:
Sulawesi Selatan Rp3.657.527;
Sulawesi Utara Rp3.775.425;
Sulawesi Tengah Rp2.914.583;
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551;
Sulawesi Barat Rp3.104.430.

Bali, Nusa Tenggara, Maluku:
Bali Rp2.996.560;
NTB Rp2.602.931;
NTT Rp2.328.969;
Gorontalo Rp3.221.731;
Maluku Rp3.141.699;
Maluku Utara Rp3.408.000.

Papua:
Papua Rp4.285.848;
Papua Barat Rp3.615.000;
Papua Selatan Rp4.285.850;
Papua Tengah Rp4.285.846;
Papua Pegunungan Rp4.285.847;
Papua Barat Daya Rp3.614.000.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan, meski masih menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, bergantung pada jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana pegawai penuh waktu.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan operasional.
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, besaran dan keberadaan tunjangan sangat bergantung pada kemampuan keuangan instansi, khususnya di pemerintah daerah.

Kontrak dan Masa Kerja

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN setelah seleksi ASN 2024. Skema ini dibuka bagi tenaga honorer yang tercatat di database BKN, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, hingga layanan operasional.

Masa kontrak ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang hingga pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Penentuan jam kerja dan kontrak berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

Meski fleksibel, aturan tetap menekankan asas keadilan. Artinya, beban kerja yang ditetapkan tidak boleh lebih berat daripada PPPK penuh waktu maupun merugikan pegawai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini