Beranda Berita Prabowo Tandatangani PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP 2026

Prabowo Tandatangani PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP 2026

0
39



JAKARTA, Reformasi.co.id

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mencakup rumus kenaikan upah minimum. Rumus ini mencakup upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penetapan rumus tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk dari serikat pekerja. Menurut Yassierli, Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu.

“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa),” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Ia menyebutkan bahwa indeks atau alfa dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks ini merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan rumus tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Dewan Pengupahan Hitung, Gubernur Menetapkan

Perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Yassierli.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.

KSPI Tolak UMP 2026 Berbasis RPP Pengupahan

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan rencana penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/12/2025).

Buruh Nilai Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RPP

Said menuturkan bahwa kalangan buruh tidak banyak dilibatkan dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Ia menyebut, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan RPP tersebut.

Rapat itu berlangsung pada 3 November 2025 dengan durasi sekitar dua jam dan tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan. Menurut Said, minimnya pembahasan tersebut membuat pengesahan RPP Pengupahan terkesan dipaksakan.

“Bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun, tapi 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal,” kata dia.

Definisi KHL dan Indeks Alfa Dipersoalkan

Alasan lain penolakan RPP Pengupahan, lanjut Said, berkaitan dengan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, definisi KHL dalam RPP tersebut mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang selama ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Selain itu, KSPI juga menyoroti penetapan indeks tertentu atau alfa yang merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, indeks tersebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4 sampai 6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8,” tegas Said.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini