Polemik Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir
Kayu gelondongan yang terbawa banjir menghantam permukiman warga, merusak rumah dan menutupi jalan. Fenomena ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Masyarakat mulai memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan bernilai ekonomis seperti papan. Namun, pengelolaannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa penggunaan kayu gelondongan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Meskipun memiliki nilai ekonomis, penanganannya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, material kayu yang terbawa banjir masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Sampah spesifik mencakup berbagai jenis, seperti sampah akibat bencana alam, sampah yang mengandung B3, serta puing bongkaran bangunan. Alex menjelaskan bahwa penanganan sampah spesifik membutuhkan metode khusus yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 memberi ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana dalam kegiatan bernilai ekonomis.
Alex menilai, pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai telah mengganggu aktivitas nelayan. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.
Pengalaman serupa pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009. Kayu-kayu tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan sangat diminati. Hal ini menunjukkan potensi besar dari pemanfaatan kayu sisa banjir.
Delapan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor. Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Delapan perusahaan tersebut antara lain PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Agincourt Resources, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Salah satu perusahaan yang ramai dibicarakan adalah TPL, yang dituduh ikut memicu banjir parah.
Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga. Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah. Presiden Prabowo Subianto menyentil TPL dan memerintahkan audit karena ditenggarai ikut memicu banjir.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan bahwa KLH telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Ia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa KLH mengupayakan bukti ilmiah untuk memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi. Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.
Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH.


Daftar 8 Korporasi/Perusahaan
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru



