Beranda Berita Presiden Prabowo Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

0
151

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang diharapkan bekerja dengan taktis dan transparan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11), Jimly menyampaikan bahwa Presiden tidak memberikan batasan waktu dalam bekerja. Namun, ia menekankan bahwa komisi ini diharapkan dapat memberikan laporan secara berkala untuk kemudian diambil keputusan.

“Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Jimly menjelaskan bahwa Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya mengenai kepolisian. Selain itu, Prabowo juga ingin adanya evaluasi terhadap semua kelembagaan yang dibangun setelah reformasi.

Laporan yang dibuat oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan hanya dalam bentuk rumusan. Jimly menekankan bahwa cara mendapatkan usulan kebijakan reformasi itu sangat penting.

“Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting,” katanya.

Untuk itu, komisi perlu mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, baik tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber. Masukan dari berbagai pihak menjadi penting sebagai bentuk transparansi.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka,” jelasnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk dan dilantik oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). Komisi ini terdiri atas 10 anggota.

Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Adapun anggotanya antara lain:

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
  • Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD
  • Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
  • Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini