Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru di Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkara dugaan pungutan dana komite sekolah yang menimpa keduanya beberapa tahun lalu.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis dini hari (13/11/2025) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada Hak Prerogatif Presiden yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden berlandaskan pada permohonan yang disampaikan secara berjenjang dari masyarakat hingga lembaga legislatif daerah dan pusat. Setelah berkoordinasi selama sepekan, Bapak Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru SMAN Luwu Utara.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyambut langsung Rasnal dan Abdul Muis. Ia menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama dua pendidik tersebut sebelum menandatangani berkas resmi rehabilitasi. Surat tersebut memulihkan hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana, meski belakangan terbukti tidak bersalah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan Presiden ini menjadi bentuk keadilan sekaligus penghargaan terhadap profesi guru. “Dengan pemberian rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru telah dipulihkan sepenuhnya,” ujar Dasco.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal sekitar lima tahun lalu saat Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalahnya, nama para guru itu belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Sebagai solusi sementara, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20.000 dari orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu dibebaskan dari iuran. Namun, kesepakatan itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke aparat kepolisian dan berujung pada penetapan dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, sebagai tersangka.
Kini, dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden, kedua guru tersebut kembali memperoleh kehormatan dan status sosialnya sebagai pendidik.
Keadilan dari Rehabilitasi Presiden
Langkah Presiden Joko Widodo ini menjadi pertanda bahwa negara hadir membela tenaga pendidik yang berjuang demi keberlangsungan pendidikan, bukan mencari keuntungan pribadi. Keputusan ini juga mempertegas komitmen Presiden untuk menegakkan keadilan dan menghormati profesi guru sebagai ujung tombak kemajuan bangsa.



