Beranda News Pria Lampung Tipu Warga Jember dengan Klaim Paranormal

Pria Lampung Tipu Warga Jember dengan Klaim Paranormal

0
102

Penipuan Berkedok Ritual dan Garis Tangan yang Mengakibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Seorang pria berusia 43 tahun, bernama Tahfid Rifa’i, asal Lampung, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur. Pria ini diduga melakukan penipuan terhadap warga Jember dengan modus mengaku sebagai paranormal. Dalam aksinya, ia menipu korban hingga merugikan mereka sebesar ratusan juta rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Patrang. Ia mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung dan menggunakan trik membaca garis tangan untuk meyakinkan para korban. Menurut keterangan Bobby, tersangka mengatakan dapat melihat nasib seseorang melalui garis tangan. Ia juga memperdayai korban dengan janji akan mendapatkan rezeki besar jika melakukan ritual keagamaan tertentu.

Tersangka meminta korban membeli emas dengan jumlah tertentu. Untuk memperkuat keyakinan korban, ia memberikan kartu ATM dan menyebut bahwa dalam rekening tersebut terdapat saldo miliaran rupiah. Ia berjanji akan memberikan password kartu tersebut setelah korban menyelesaikan ritual yang diminta.

Namun, setelah korban menjalani ritual yang diminta, tersangka justru melarikan diri dari Jember tanpa memenuhi janjinya. Hal ini membuat korban merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa hingga saat ini hanya satu korban yang resmi melaporkan kasus ini. Tersangka sempat tinggal di salah satu pondok pesantren di Jember dengan ikut serta dalam kegiatan Muhibin. Ritual yang diwajibkan oleh tersangka antara lain berpuasa selama enam hari, membaca amalan surat, serta membeli emas seberat 21 gram. Emas tersebut harus dibeli melalui tersangka.

Dalam proses penipuan ini, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka mulai dari Juli hingga September 2025. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp489 juta. Sebagian dari uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli kendaraan, sedangkan sejumlah Rp217 juta berhasil diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Penipuan yang dilakukan oleh Tahfid Rifa’i ini menunjukkan betapa pentingnya waspada terhadap modus-modus penipuan yang sering kali mengatasnamakan agama atau kepercayaan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menghadapi orang-orang yang mengaku memiliki kemampuan supernatural atau bisa membaca masa depan.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diberikan oleh pihak lain, terutama jika berkaitan dengan uang atau harta benda. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak dapat dibuktikan, terutama dalam hal finansial. Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat dapat menghindari risiko kerugian yang tidak perlu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini