Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Rumah Sakit di Sukabumi
Sidang kasus korupsi proyek Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dengan terdakwa Cecep Rosidin, S.K.M. bin Igon Margoni (alm) hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diterima atau ditolak.
Putusan sela ini menjadi penentu jalannya perkara. Jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, maka dakwaan dapat batal demi hukum.
Keberadaan Jaksa Penuntut Umum
Perkara bernomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg ini ditangani oleh enam jaksa penuntut umum. Mereka adalah Fitrian Welfiandi, S.H., M.H.; Rico Anggi Bernandus; Slamet Riyadi, S.H.; Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.; Yayat Hidayat; dan Sukmadi, S.H. Dalam dakwaannya, jaksa menuding Cecep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Jawa Barat TA 2020 telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum bersama penyedia PT Bachtiar Marpa Prima.
Dakwaan Terkait Tender yang Bermasalah
Dakwaan menyebutkan bahwa proyek tersebut bermula dari anggaran senilai Rp21,9 miliar yang dibiayai melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diinput oleh PPK sebesar Rp23,1 miliar. Namun, pemenang tender justru menjadi PT Bachtiar Marpa Prima, yang seharusnya bekerja sama dengan PT Putra Kencana.
Kontrak awal proyek sebesar Rp18,5 miliar ditandatangani pada 8 Juli 2020. Setelah itu, terjadi beberapa perubahan. Addendum I meningkatkan nilai kontrak menjadi Rp19,7 miliar pada 30 September 2020, dan Addendum II memperpanjang waktu pelaksanaan selama 50 hari pada 23 Desember 2020.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Jaksa menyebut adanya rekayasa KSO, dokumen tenaga ahli palsu, serta penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan pemenang lelang. Semua tindakan ini diduga melanggar Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perhatian Publik terhadap Putusan Sela
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor PN Bandung ini mendapat perhatian luas dari publik. Masyarakat menantikan apakah hakim akan membuka jalan ke tahap pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk pihak kontraktor, konsultan, hingga pejabat terkait.
Putusan sela hari ini akan menjadi babak penentu dalam membongkar dugaan korupsi proyek rumah sakit yang sejak 2018 sudah bermasalah dalam konstruksi. Adanya temuan mutu beton jelek, retak struktur, dan pondasi yang tidak aman semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek ini.



