KPK Menduga Kuota Petugas Haji Tahun 2024 Disalahgunakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kuota petugas haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diduga disalahgunakan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi pada Rabu (1/10). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan adanya indikasi kuota petugas haji yang diduga tidak digunakan sesuai dengan aturan.
Budi menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa adalah tokoh-tokoh dari berbagai organisasi penyelenggara haji dan umrah. Antara lain, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, serta Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Selain itu, ada juga Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.
Penyelidikan Terkait Mekanisme Pembayaran Kuota Haji Khusus
KPK juga sedang mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada lima saksi tersebut. Menurut Budi, pemeriksaan juga mencakup bagaimana para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mengelola pembayaran melalui user atau pengguna yang dipegang oleh asosiasi.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan pada 9 Agustus 2025 setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Masalah dalam Pembagian Kuota Haji
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut informasi, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini menjadi salah satu indikasi adanya potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK dan lembaga-lembaga terkait terus melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tersebut.



