KPK Duga Kuota Petugas Haji Tahun 2024 Disalahgunakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/10), dan dari hasilnya, KPK menemukan bahwa kuota petugas haji diduga turut digunakan secara tidak wajar. Budi menjelaskan bahwa temuan ini muncul setelah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain:
– Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur.
– Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik.
– Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.
– Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.
– Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Luthfi Abdul Jabbar.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada para saksi. Mekanisme pembayaran tersebut dianggap perlu dipertanyakan, terutama terkait penggunaan user (pengguna) yang dipegang oleh asosiasi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan data, kuota tambahan sebesar 20.000 dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8%, sementara 92% untuk haji reguler.
Dugaan penyalahgunaan kuota ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan haji yang memungkinkan pihak tertentu menggunakan kuota untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga anti-korupsi dan lembaga legislatif, yang berupaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.



