Penanganan Kasus Pengoplosan Beras di NTB Masuk Tahap II
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan penyidikan, berkas kasus pengoplosan beras dengan tersangka NA akhirnya masuk tahap II atau P21. Kejaksaan telah menilai berkas tersebut lengkap, sehingga seluruh barang bukti serta tersangka NA kini diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Peristiwa ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, dalam konferensi pers yang digelar di depan Loby Direktorat Reskrimsus Polda NTB pada Rabu (01/10/25). Dalam acara tersebut turut hadir beberapa pejabat penting seperti Pemimpin Wilayah Perum Bulog NTB Mara Kamin Siregar, Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik, serta Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Moh. Nasrullah.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada Juli 2025 lalu. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah di Komplek Perumahan Gerung, Lombok Barat. Pengungkapan dilakukan bersama-sama antara Satgas Pangan Polda NTB dan Kanwil Bulog NTB.
Modus Tersangka dalam Pengoplosan Beras
Modus yang digunakan oleh tersangka NA adalah mengumpulkan beras tidak layak yang memiliki kualitas di bawah standar. Kemudian, beras tersebut dicampur dengan beras standar milik Bulog. Setelah itu, beras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan yang sama persis dengan kemasan Bulog tahun sebelumnya, yaitu berisi 5 kg.
Beras hasil oplosan ini kemudian dijual kepada pengecer baik di ritel tradisional maupun pasar-pasar tradisional. Awalnya, kasus ini ditemukan saat ada dugaan beras berkantung SPHP Bulog 5 kg yang dijual di pasar tradisional, namun dengan kualitas yang rendah dan tidak memenuhi standar.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Tim Satgas Pangan Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka NA beserta seluruh barang bukti. Menurut Kombes Pol FX Endriadi, kerja keras dari Kasubdit 1 Indagsi dan jajaran membuat seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai. Oleh karena itu, berkas kasus ini dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap II.
Tersangka NA diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pulau Lombok. Ia diduga telah melakukan praktik ini cukup lama, namun baru terungkap pada masa sekarang.
Barang Bukti yang Diamankan
Beberapa barang bukti yang diamankan dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan antara lain:
- Puluhan karung beras rijek
- Puluhan karung beras menit
- Ribuan lembar karung / kantong beras yang berlabel SPHP Bulog
- Sepengkat peralatan yang digunakan, seperti mesin ayak, mesin jahit karung, timbangan digital
- Kendaraan pickup
- Satu gulung benang jahit karung
Ancaman Hukuman atas Tindakan Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka NA dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Menurut Kombes Pol FX Endriadi, tindakan tersangka bukan hanya bentuk penipuan, tetapi juga melanggar sejumlah undang-undang. Adanya ancaman hukuman minimal 5 sampai 4 tahun penjara.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Pemimpin Wilayah Perum Bulog NTB Mara Kamin Siregar menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas Pangan Polda NTB yang telah berhasil membongkar praktik beras oplosan. Ia menilai hal ini sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan jika kasus ini terlambat diungkap.
Sementara itu, Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Satgas Pangan Polda NTB dalam mengungkap kasus curang tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan secara intensif agar praktik-praktik semacam ini bisa diantisipasi dan tidak terulang kembali.



