Indramayu, Reformasi.co.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, akhirnya berhasil dibebaskan oleh otoritas militer Thailand.
Robiin diselamatkan bersama tujuh warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang mengalami penyekapan.
Kabar baik ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan sesama mantan anggota DPRD Indramayu. Saat ini, Robiin dan tujuh WNI lainnya telah berada di Thailand dan tengah menjalani proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Alhamdulillah, tadi malam ada kabar langsung dari Robiin. Proses pemulangan ke Indonesia tinggal beberapa pekan lagi setelah verifikasi SPLP di Thailand selesai,” ujar Solihin, Sabtu (15/2/2025) kemarin.
Solihin mengucapkan terima kasih kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan dalam upaya pembebasan Robiin dan para WNI lainnya.
“Terima kasih kepada Gus Menko (Cak Imin) atas dukungan dan doanya. Demi kemanusiaan, para korban TPPO WNI di Myanmar akhirnya bisa pulang,” ujarnya.
Istri Robiin, Yuli Yasmi, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan evakuasi suaminya. Ia berterima kasih kepada Cak Imin dan Solihin yang telah memperjuangkan kebebasan Robiin.
“Alhamdulillah, hari ini saya bisa membawa kabar baik bahwa suami saya dan WNI lainnya telah dievakuasi oleh otoritas militer Thailand. Saya sangat berterima kasih,” ungkap Yuli.
Robiin diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Ia berangkat ke Myanmar pada September 2023 setelah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Dalam iklan lowongan kerja tersebut, Robiin dijanjikan pekerjaan sebagai admin HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji Rp16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti.
Selain itu, ia juga dijanjikan akan dibuatkan visa kerja. Namun, setelah tiba, ia justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan online (online scamming).
Menurut Yuli, suaminya diharuskan bekerja selama 18 hingga 20 jam per hari dalam aksi penipuan daring. Robiin diwajibkan mencari 100 kontak dalam sehari, dan jika target tidak tercapai, ia akan dihukum secara fisik.
“Kalau tidak mencapai target, dia akan dihukum. Hukumannya bisa berupa setruman, bahkan suami saya pernah dipukul dengan kayu balok. Jika mengantuk, dia akan dipentung dengan pentungan satpam,” jelas Yuli.