Reformasi.co.id – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp69 juta. Kendati ditolak berbagai pihak, Menag dan Komnas Haji mengemukakan alasannya.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tutur Yaqut.
Yaqut menilai kebijakan formulasi komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) itu diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa depan.
Menurutnya itu yang paling logis supaya dana yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus. Jadi dana manfaat dikurangi, tinggal 30%, kemudian yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah.
Sementara itu Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji), Mustolih Siradj menanggapi usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 ini demi kebaikan dan keberlangsungan keuangan haji.
Menurut Mustolih, kenaikan biaya haji ini dipicu oleh berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air, maupun di Arab Saudi. Sehingga kenaikan ini sebetulnya tidak bisa dihindari.
“Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” kata Mustolih, sebagaimana dilansir dari Antara, pada Jumat (20/1).
Biaya Haji di Arab Saudi Turun Tak Berpengaruh
Meski saat ini sedang terjadi sebaliknya, yakni biaya haji di Arab Saudi turun dari Rp22 juta menjadi Rp19 juta, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menilai penurunan itu tidak mempengaruhi biaya haji di Indonesia.
Menurut Hilman, komponen lain diluar biaya haji yang ditanggung oleh jemaah saat ini justru naik. APalagi saat ini kurs dollar sedang tinggi. Pihaknya juga berjaga-jaga dengan harga avtur yang naik-turun.
Itulah mengapa Kemenag dan jajarannya mengusulkan agar biaya haji tahun 2023 menjadi Rp69,2 juta per jemaah.