Beranda Berita RRT Tetap Kompak, Dokter Tifa Bantah Isu Perpecahan dalam Kasus Ijazah Palsu...

RRT Tetap Kompak, Dokter Tifa Bantah Isu Perpecahan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

0
309

Tifauzia Tyassuma Bantah Isu Keretakan Internal RRT

Salah satu tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dr Tifa, memberikan pernyataan terkait isu yang menyebut bahwa kubu Roy Suryo Cs tidak lagi sejalan dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah kubu mereka. Dalam pernyataannya, dr Tifa mengatakan bahwa internal RRT (Roy, Rismon, dan Tifa) tetap solid dan kompak dalam perjuangan mereka.

“Dalam beberapa hari ini, saya mencermati adanya narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa RRT terpecah atau tidak lagi satu suara. Dengan tenang saya pastikan: internal RRT tetap solid, kompak, dan setia pada perjuangan menegakkan kebenaran ilmiah,” ujar dr Tifa dalam status X-nya yang tayang pada Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat antar anggota tim merupakan hal yang biasa. Namun, tujuan utama mereka tetap tak berubah, yaitu menjaga martabat ilmu pengetahuan demi masa depan bangsa Indonesia.

Evaluasi Kuasa Hukum Dinilai Wajar

Dr Tifa juga memberikan klarifikasi terkait isu pergantian penasihat hukum yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut bahwa langkah itu justru merupakan proses profesional yang biasa terjadi dalam menghadapi suatu perkara.

“Terkait pergantian atau evaluasi terhadap Penasihat Hukum, itu merupakan langkah profesional yang sah, wajar, dan dibutuhkan dalam perkara besar seperti ini. Klien berhak meninjau efektivitas pendampingan hukum sepanjang proses kriminalisasi kami: mulai diperiksa sebagai Saksi, meningkat menjadi Terlapor, hingga kini berstatus Tersangka,” kata dr Tifa.

Evaluasi dalam menyusun strategi hukum yang baru diperlukan demi memperjuangkan kebenaran. “Semua pihak perlu bisa rumangsa, bukan rumangsa bisa. Ini bukan konflik personal. Ini bagian dari upaya menata strategi terbaik dalam melindungi hak-hak kami sebagai warga negara dan akademisi,” tambahnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Arjen Asep Edi Suheri.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini