Kasus Pencurian Dana Nasabah Bank di Salatiga: Penjelasan Lengkap dan Tindakan Polisi
Seorang nasabah perbankan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, kehilangan saldo sebesar Rp750.747.508 setelah data pribadinya disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Kejadian ini terjadi ketika Ari Wibowo, korban, tidak dapat mengakses aplikasi perbankannya. Setelah mengecek dengan pihak bank, diketahui bahwa kartu ATM atas nama Ari telah diganti secara ilegal di kantor cabang Parepare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Setelah penggantian kartu ATM tersebut, dana dalam rekening korban mulai ditarik dan ditransfer secara bertahap selama empat hari berturut-turut. Akhirnya, saldo yang ada habis sepenuhnya. Hal ini memicu investigasi dari pihak berwajib untuk mengetahui siapa pelaku dan bagaimana modus operandi mereka.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku kejahatan, yaitu Agussalim dan Sunarti, melakukan aksinya dengan membawa identitas palsu berupa KTP atas nama korban. Meskipun nama yang tercantum pada KTP adalah nama asli Ari, foto yang digunakan adalah milik pelaku. Selain itu, para pelaku juga memiliki data penting seperti NIK dan PIN ATM korban.
“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Veronica. Ia juga menyebut bahwa sistem mesin digital bank mampu membaca KTP palsu tersebut. Meski awalnya ada kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai, dengan dokumen yang telah disiapkan, mereka berhasil meyakinkan pihak bank dan mendapatkan kartu ATM baru atas nama korban.
Setelah memiliki kartu ATM baru, pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening. Dalam waktu singkat, uang Ari pun raib.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Ketiganya berasal dari Sidenreng Rappang.
Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Ancaman Hukuman dan Peringatan bagi Masyarakat
AKBP Veronica menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan. Dengan kesadaran dan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat bisa mengurangi risiko menjadi korban kejahatan digital.



