Beranda News Sopir Truk Sampah Hukum 4 Bulan Atas Kecelakaan yang Menewaskan 3 ABG

Sopir Truk Sampah Hukum 4 Bulan Atas Kecelakaan yang Menewaskan 3 ABG

0
139

Putusan Pengadilan Denpasar terhadap Sopir Truk Sampah yang Menewaskan Tiga ABG

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, baru-baru ini mengeluarkan putusan terhadap I Nyoman Ngardika, seorang sopir truk sampah yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga anak baru gede (ABG). Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman empat bulan tujuh hari kepada terdakwa.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (2/10), dan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani. Dia menyatakan bahwa terdakwa dianggap bersalah dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Juni 2025. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga korban, yaitu I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita.

Terdakwa dinilai lalai dalam memarkirkan truk sampahnya, sehingga menyebabkan tiga ABG tersebut tertabrak. Akibat dari kejadian tersebut, ketiganya mengalami cedera parah dan meninggal dunia. Dalam sidang, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.

Hakim Ni Made Oktimandiani menyampaikan putusan bahwa terdakwa dihukum penjara selama empat bulan tujuh hari. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa. Meskipun demikian, pengadilan tetap memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Jaksa menuntut pidana lima bulan penjara, namun putusan pengadilan hanya memberikan hukuman selama empat bulan tujuh hari. Hal ini membuat putusan dianggap lebih ringan sebanyak 23 hari dari tuntutan awal.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa I Nyoman Ngardika secara langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan. Begitu pula dengan JPU, yang juga setuju dengan putusan tersebut.

Peristiwa Kecelakaan yang Menewaskan Tiga ABG

Kecelakaan maut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 03.30 WITA. Ketiga ABG tersebut awalnya mengendarai motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi Jalan Diponegoro Gang IV, kendaraan mereka menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir oleh terdakwa di bahu jalan.

Benturan keras akibat tabrakan tersebut menyebabkan ketiga korban terpental. I Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Made Andiva sempat kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal seminggu kemudian, pada Senin, 9 Juni 2025.

Peristiwa ini menimbulkan rasa duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan penting tentang kesadaran berlalu lintas, terutama bagi para pengemudi yang harus memperhatikan keselamatan dan keamanan jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini