Status Pencekalan Djarum Victor Rachmat Hartono Dicabut
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut status pencekalan terhadap Djarum Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini diambil setelah pihak Kejagung menilai sikap kooperatif dari Victor dalam menjalani proses hukum. Namun, nasib empat orang lainnya berbeda, karena mereka masih dalam status dicekal.
Sikap Victor yang bersifat kooperatif menjadi alasan utama bagi penyidik untuk mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan itikad baik Victor selama proses penyidikan.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pencabutan status pencekalan Victor terkait dengan perkara dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Meskipun demikian, ada empat orang lain yang masih dicekal dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Sebelumnya, Victor masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Namun, penilaian penyidik terhadap tingkat kepatuhan Victor dalam menjalani pemeriksaan mengubah status hukum tersebut.
Anang belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai nasib empat pihak lain yang sebelumnya juga dicegah dalam kasus ini. Meski begitu, Kejagung tetap mempertahankan status pencekalan terhadap para tersangka tersebut.
Komitmen Perusahaan Terhadap Proses Hukum
Di sisi lain, manajemen PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.
“Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi.
Setelah pencekalan Victor Hartono dicabut, kini Kejagung masih memiliki nama-nama yang dikantongi dengan status yang masih dicekal. Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pajak
Perkara dugaan korupsi pajak yang melibatkan para mantan pejabat Kementerian Keuangan ini masih dalam proses penyidikan. Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk para tersangka yang masih dicekal.
Selain itu, Kejagung juga terus memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan data dan bukti-bukti yang relevan. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak atas dugaan korupsi tersebut.
Dengan pencabutan status pencekalan terhadap Victor Hartono, Kejagung menunjukkan bahwa sikap kooperatif dan kesadaran hukum sangat penting dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.
