Tak Malu Dibui: Dua Residivis Curanmor di Cikupa Kembali Beraksi

0
134

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Melakukan Aksi Lagi

Dua pria yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum. Mereka adalah HR (28) dan AS (34), yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Keduanya ditangkap karena kembali melakukan tindakan kejahatan yang sama.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. “Mereka pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2022 dengan hukuman selama 10 bulan,” ujar Kompol Johan pada Senin, 29 September 2025.

Aksi terbaru dari HR dan AS tercatat pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka tertangkap kamera CCTV saat mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban memarkirkan motornya di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang. Hal ini menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Cikupa.

CCTV dan Kontrakan Jadi Petunjuk Penangkapan

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV yang merekam aksi HR dan AS menjadi petunjuk penting. Dengan informasi tersebut, petugas cepat mengantongi ciri-ciri motor dan pelaku.

Pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil. Polisi mendapatkan informasi tentang adanya motor yang identik dengan kendaraan yang hilang berada di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Tiga hari setelah kejadian pencurian, tepatnya pada Senin, 22 September 2025, kedua tersangka berhasil ditangkap di kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah dibekuk, HR dan AS langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berbagi Peran dalam 10 Aksi Kejahatan

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, terutama di daerah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa.

Dalam menjalankan aksinya, HR dan AS memiliki peran yang berbeda. HR bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor target, sementara AS berperan sebagai pengawas untuk memantau situasi sekitar dan memastikan keadaan aman.

Atas perbuatannya mengulang kejahatan curanmor, HR dan AS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini