Penemuan Kasus Korupsi dalam Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam
Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek senilai Rp75,5 miliar ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, dan tenaga ahli. Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tersangka dan Penahanan
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT MUS), AHA (Direktur Utama PT DRB), IRS (Konsultan Perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia). Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan. Saat ini seluruhnya telah ditahan di Rutan Polda Kepri.
Proyek yang Tidak Selesai dan Pekerjaan Fiktif
Proyek revitalisasi dermaga yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender, dari Oktober 2021 hingga November 2022, ternyata tidak kunjung rampung. Kontrak proyek akhirnya diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah indikasi kecurangan. Di antaranya, laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.
Jerat Hukum dan Komitmen Polda Kepri
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, plus pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Kapolda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polda Kepri memberantas korupsi, dan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Upaya Memulihkan Kerugian Negara
Polda Kepri masih menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Berkas perkara saat ini masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
