Penangkapan Pelaku Pengoplosan LPG Bersubsidi di Pekanbaru
Polda Riau berhasil mengungkap tindakan ilegal yang melibatkan pengoplosan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Kejadian ini terjadi di Kota Pekanbaru dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta pemerintah. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti seperti 603 tabung gas berbagai ukuran disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa para pelaku melakukan praktik penyulingan dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi yang berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan keuntungan secara signifikan. Estimasi keuntungan yang diperoleh dari aksi ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Menurut informasi yang didapatkan, pelaku utama bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp70 juta setiap bulannya. Sementara itu, para pekerja di lokasi penyulingan menerima upah antara Rp9 hingga Rp12 juta per bulan. Hal ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terencana dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini pertama kali diketahui melalui laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kegiatan penyulingan yang dilakukan di rumah Indrayono (53 tahun), yang bertugas sebagai pemindah gas. Selain itu, Deni Ahmad Faizal (37 tahun), seorang pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan juga sebagai pemodal utama, juga diamankan.
“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan negara. Gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, praktik pengoplosan ini mengurangi jumlah pasokan yang seharusnya diterima oleh masyarakat tersebut.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ade Kuncoro menyatakan bahwa Polda Riau akan terus menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade.
