Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG di Kota Tangerang
Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg (gas melon) ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin sore, 29 September 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan pengoplosan gas di wilayah Pinang. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan. “Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati dua pelaku sedang beraksi beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti yang Disita Menunjukkan Skala Operasi Besar
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan praktik ilegal tersebut, termasuk tabung gas dari berbagai ukuran, peralatan khusus untuk memindahkan isi gas, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Alat oplosan dan ribuan segel palsu disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi menunjukkan skala operasi pengoplosan yang cukup besar. Total 15 tabung gas 3 kg subsidi dalam keadaan kosong, satu tabung 3 kg terisi, lima tabung 12 kg kosong, dan enam tabung 12 kg berisi hasil oplosan berhasil diamankan. Selain tabung, polisi juga menyita alat-alat penting dalam aksi pengoplosan, yaitu tiga jarum suntik khusus untuk memindahkan isi gas, satu timbangan digital, serta alat kelengkapan lain seperti obeng. Tak hanya itu, untuk memuluskan penjualan, disita pula 469 segel tabung gas 3 kg berwarna hijau/biru dan 29 segel tabung gas 12 kg berwarna kuning, bersama dengan 360 karet tabung gas dan ratusan sisa plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk es batu. Satu unit sepeda motor Yamaha Vino dan tiga unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.
Ancaman Keselamatan dan Kerugian Negara
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG ini merupakan tindak kriminal yang memiliki dampak ganda. “Praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi yang paling berbahaya adalah risiko keselamatannya,” tegas Kapolres. Ia menambahkan, risiko ledakan sangat besar akibat prosedur pengoplosan yang tidak standar, sehingga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Penanganan Lebih Lanjut dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan atau penyuplai lain. Atas perbuatannya, K dan AA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
