Beranda News Tarik Ulur Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Garut: Kekuasaan Melawan Politik

Tarik Ulur Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Garut: Kekuasaan Melawan Politik

0
131

Kekosongan Jabatan Sekretaris DPRD Garut Mengundang Kekhawatiran

Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian masyarakat terkait kekosongan jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belum juga diisi secara definitif. Selama hampir dua tahun, posisi tersebut hanya dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt), dengan beberapa pergantian yang terjadi dalam kurun waktu tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas dukungan administratif yang diberikan kepada lembaga legislatif.

Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan rekomendasi resmi untuk tiga calon Sekwan, termasuk Asep Suparman dari Inspektorat dan Ema dari BPKAD, satu nama yang dianggap tidak memenuhi syarat justru menjadi sorotan dalam dinamika politik di DPRD Garut. Ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam pengisian jabatan strategis tersebut.

Rekomendasi BKN vs Kepentingan Politik

Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa rekomendasi BKN baru dibahas oleh DPRD pada 29 September 2025, padahal surat tersebut sudah diterbitkan sebelum pelantikan pejabat tinggi pratama pada 14 Agustus 2025. Keputusan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, untuk tidak melantik nama-nama yang direkomendasikan menimbulkan pertanyaan tentang adanya pengaruh kepentingan politik di tingkat lokal.

BKN menegaskan bahwa rekomendasi mereka bersifat mengikat, dan Pemkab Garut bisa menghadapi sanksi administratif jika rekomendasi tersebut diabaikan. Sanksi tersebut mencakup pemblokiran pengajuan promosi dan mutasi pejabat. Namun, hingga lebih dari sebulan sejak diterbitkannya rekomendasi tersebut, posisi Sekwan tetap kosong.

Pandangan Mantan Legislator dan Pengamat

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Garut, Deden Sopian, menekankan pentingnya persetujuan DPRD dalam pengangkatan Sekretaris DPRD. Menurutnya, jabatan ini berbeda dari kepala OPD lain karena berperan sebagai mitra legislatif dalam menjalankan setiap agenda kedewanan.

“Jika Bupati mengangkat tanpa persetujuan DPRD dan kemudian terjadi penolakan, itu bisa menimbulkan masalah serius,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Sekwan harus tetap netral dan profesional, bukan objek tarik-menarik politik.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi, juga menyoroti lambatnya pengangkatan Sekwan definitif yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi. Ia menekankan perlunya koordinasi antara pimpinan DPRD dan Bupati untuk segera menentukan pejabat definitif sesuai hukum yang berlaku.

Dampak Kekosongan Jabatan

Belum terisinya Sekretaris DPRD berdampak pada koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Jabatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis, karena menjadi penghubung komunikasi dan mendukung kelancaran agenda legislatif. Keterlambatan pengisian dapat menghambat rapat pimpinan, pengelolaan dokumen, hingga pelaksanaan program DPRD yang membutuhkan dukungan staf profesional.

Para pengamat dan mantan legislator sepakat bahwa pengisian Sekretaris DPRD sebaiknya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Keputusan pengangkatan harus memperhatikan rekomendasi BKN, persetujuan DPRD, serta prinsip profesionalisme. Dengan langkah koordinatif yang tepat antara Bupati dan DPRD, diharapkan posisi Sekwan segera diisi secara definitif. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas birokrasi, memastikan efektivitas legislatif, dan memperkuat hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif di Garut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini