Pengalaman Jupriadi, Guru Honorer yang Diberhentikan Tanpa Evaluasi
Jupriadi, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 16 tahun di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak dipecat pada Maret 2023. Perjalanan kariernya di sekolah tersebut dimulai sejak tahun 2007. Saat itu, SMAN 10 Makassar sedang kekurangan tenaga pendidik di bidang Teknik Informatika, sehingga Jupriadi dipercaya mengajar mata pelajaran komputer.
Seiring perubahan kurikulum, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dihapus. Akibatnya, posisi Jupriadi bergeser menjadi pengelola laboratorium komputer. Di sana, ia bertugas merawat jaringan, peralatan, serta membantu bagian tata usaha. Bahkan, ia sempat menjadi operator utama program Smart School.
Selama bertahun-tahun, Jupriadi menjalankan tugasnya dengan baik. Ia juga aktif dalam sosialisasi ke berbagai kelas. Namun, ada hal yang terus mengganjal. Ia sering mempertanyakan status serta kejelasan tugasnya sebagai operator Smart School. Sayangnya, pertanyaan tersebut tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Konflik bermula saat Jupriadi menanggapi pesan politik yang dikirim ke grup WhatsApp sekolah. Ia menyatakan bahwa grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik. Tak lama setelah komentarnya, ia dikeluarkan dari grup. Keesokan harinya, ia dipanggil oleh Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School. Ternyata, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ia dibebastugaskan.
Jupriadi mengaku tidak terima dengan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil sebelumnya dan tidak ada surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Menurutnya, ia telah menjalankan tugasnya dengan baik setiap hari tanpa evaluasi kinerja.
Selain itu, Jupriadi juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dapil IV Panakkukang-Manggala. Ia yakin bahwa tidak ada aturan yang melarang tenaga honorer untuk maju sebagai caleg.
Setelah diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di tahun 2024 dan paruh waktu di tahun 2025. Namun, usahanya gagal karena data dirinya telah dihapus dari sistem Dapodik. Ia mengeluh bahwa semua berkas sudah disiapkan, tetapi data dirinya tidak lagi tercatat di sistem tersebut.
Penjelasan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Ia mengakui bahwa Jupriadi mulai mengabdi sejak era kepemimpinan Drs Syamsu Alam. Dirinya bekerja sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK.
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Bahmansyur menyebut bahwa Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.
Pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi. Selama tiga bulan terakhir, kinerjanya dinilai tidak meningkat. Bahmansyur menyatakan bahwa tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan.
Akhirnya, sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung 8 Maret 2023. Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.
Bahmansyur juga mengungkap bahwa Jupriadi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Bersangkutan pernah mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2019 Dapil IV (Panakukang–Manggala) dari Partai PKP (Partai Keadilan dan Persatuan).
Kini, Jupriadi telah dibebaskan dari tugas di SMAN 10 Makassar.
