Kebijakan Penutupan Impor Beras: Dampak yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup keran impor beras industri dan beras khusus pada tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan klaim swasembada pangan yang dimiliki oleh negara tersebut. Namun, peneliti senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif terhadap industri dan mengakibatkan kenaikan harga produk olahan berbasis beras.
Spesifikasi Berbeda antara Beras Konsumsi dan Beras Industri
Hasran menjelaskan bahwa kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi yang biasanya dikonsumsi oleh petani lokal. Misalnya, beras pecah (menir) digunakan sebagai bahan baku tepung beras dan bihun, sedangkan varietas seperti Basmati dan Jasmine dibutuhkan dalam masakan tertentu seperti biryani atau masakan Asia Tenggara lainnya.
Kebijakan ini juga dinilai tidak didasarkan pada data akurat dan jaminan pasokan dari pasar domestik yang sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku impor.
Penundaan Pengumuman Neraca Komoditas 2026
Selain itu, penundaan pengumuman Neraca Komoditas 2026 juga menjadi perhatian serius. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menyatakan bahwa Neraca Komoditas harus ditetapkan paling lambat 7 Desember 2025. Namun, pengumuman baru dilakukan pada 16 Desember 2025, yang menunjukkan sistem tersebut belum mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Hasran menilai bahwa sistem Neraca Komoditas justru menghadapi kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya. Alih-alih membuat tata kelola komoditas pangan menjadi lebih sederhana, sistem ini justru cenderung kaku dan kurang responsif terhadap dinamika pasar.
Kekhawatiran tentang Ketersediaan Pasokan
CIPS khawatir bahwa kebijakan penutupan keran impor beras industri dan khusus tidak diikuti dengan ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan industri pangan. Keterbatasan bahan baku dapat meningkatkan biaya produksi, yang akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga produk olahan berbasis beras pada 2026.
Kritik terhadap Klaim Swasembada Pangan
Meski pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sudah swasembada pangan, Hasran menilai bahwa klaim ini belum mempertimbangkan segmentasi beras yang bermacam-macam. Pemerintah cenderung menyeragamkan beras konsumsi dengan beras industri, padahal spesifikasi teknis dan fungsi kedua komoditas tersebut sangat berbeda.
Rekomendasi dari CIPS
CIPS menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha. Mereka juga memperingatkan bahwa kebijakan swasembada pangan tidak boleh menekan industri hilir sehingga menimbulkan beban biaya baru yang akhirnya memicu kenaikan harga pangan olahan.
Selain itu, CIPS meminta pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan klaim swasembada pangan sebagai alasan tunggal untuk menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha sektor pangan.
Perlu Reformasi Sistem Impor
Proses penerapan Neraca Komoditas dinilai masih kaku dan belum menggunakan data yang akurat di tingkatan teknis. Oleh karena itu, CIPS mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik.
“Sebagai instrumen pengendali impor, Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual,” ujar Hasran.
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras konsumsi dan industri. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena Indonesia saat ini sudah swasembada pangan.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025 lalu. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran eselon kementerian.
Kementerian Perindustrian mengajukan impor 380.052 ton beras industri untuk 2026. Namun, pengajuan ini ditolak dengan alasan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan beras industri pada 2026. “Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri,” kata Tatang.



