Tiga Nama yang Digunakan Hacker Bjorka untuk Menghindari Pelacakan Polisi, Aktif di Dark Web Sejak 2020

0
150

Penangkapan Pelaku dengan Nama Samaran Bjorka

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang menggunakan nama samaran Bjorka di media sosial. Ia diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia. Penangkapan dilakukan di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan tersebut diajukan oleh bank swasta yang menjadi korban. Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

WFT merupakan pemilik akun X bernama @bjorkanesiaa versi 2020. Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki akses ke 4,9 juta data nasabah dan sempat mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.

Bjorka Gonta-ganti Nama

Berdasarkan hasil penyelidikan, data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums. Data tersebut kemudian disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial dengan tujuan menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank. Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.

Selain itu, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas. Selama beberapa waktu, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025). Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa butuh waktu sekitar enam bulan bagi penyidik untuk bisa menangkap pelaku.

Aktivitas di Dunia Gelap

Pelaku aktif di dark web sejak 2020 silam. Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus. Tujuan penggunaan nama samaran ini adalah untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelas Fian.

Penyidik juga mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Motif Tersangka

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut. Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Herman. “Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian.”

Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • Tiga unit ponsel berbagai merek
  • Satu unit tablet
  • Dua kartu SIM
  • Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
  • Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini