Beranda Berita Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Rp1 Miliar atas Kasus Asusila...

Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Rp1 Miliar atas Kasus Asusila dan Aborsi

0
156

Putusan Pengadilan atas Tindakan Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap kasus tindak asusila dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, yaitu Laura Meizani. Sidang berlangsung pada Rabu (1/10/2025) dan dihadiri oleh majelis hakim serta para pihak terkait.

Dalam putusan pengadilan, Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum terhadap korban yang masih di bawah umur. Majelis hakim menyampaikan bahwa Vadel telah melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan perbuatan asusila dengan anak korban, sesuai dengan dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar Badjideh alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar majelis hakim ketua.

Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi dengan persetujuan seorang perempuan, sesuai dengan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum. “Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Vadel juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis hakim ketua.

“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” tambahnya.

Putusan ini merujuk pada beberapa pasal undang-undang, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Setelah menerima putusan 9 tahun penjara, Vadel dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. Meskipun demikian, mereka sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat pada Kamis (12/9/2024) terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam sidang sebelumnya, Vadel dituntut 12 tahun penjara. Ia sempat kecewa dengan tuntutan tersebut, namun akhirnya menerima dengan kesadaran bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Saya kemudian dia bilang sama saya, ‘Kak, sudah kak, aman’,” kata Oya Abdul Malik menirukan ucapan Vadel Badjideh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini